PENDAHULUAN



Hanyalah yang memakmurkan Masjid-Masjid  Allah ialah  orang-orang yang beriman  kepada  Allah dan  hari  kemudian,  serta  tetap  mendirikan shalat,  menunaikan  zakat  dan  tidak   takut  (kepada  siapapun) selain kepada  Allah,
 maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan  orang-orang yang mendapat  petunjuk.

 (QS 9:18, At Taubah)

Masjid atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan mesjid berukuran kecil juga disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan - kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan, kegiatan-kegiatan  sosial, da'wah, pendidikan dan lain sebagainya juga akan menambah  kesemarakan dalam memakmurkan Masjid.

Untuk merealisasikan fungsi dan peran Masjid di abad ke-15 Hijriyah diperlukan organisasi Dewan Kemakmuran Masjid yang mampu mengadopsi prinsip-prinsip organisasi dan management modern. Sehingga aktivitas yang diselenggarakan dapat menyahuti kebutuhan umat serta berlangsung secara efektif dan efisien. Kebutuhan akan organisasi Dewan Kemakmuran Masjid yang profesional semakin tidak bisa ditawar lagi mengingat kompleksitas kehidupan umat manusia yang semakin canggih akibat proses globalisasi, kemudahan transportasi, kecepatan informasi dan kemajuan teknologi.
Dewan Keluarga Masjid, atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), merupakan organisasi yang dikelola oleh jemaah muslim dalam melangsungkan aktivitas di masjid. Setiap masjid yang terkelola dengan baik memiliki DKM dengan strukturnya masing-masing. Secara umum, pembagian kerjanya terbagi menjadi tiga yaitu Bidang 'Idarah (administrasi manajemen masjid), Bidang 'Imarah (aktivitas memakmurkan masjid) dan Bidang Ri'ayah (pemeliharaan fisik masjid) 

ORGANISASI DEWAN KEMAKMURAN MASJID

Masjid tempat beribadah umat Islam, baik dalam  arti khusus (mahdlah) maupun luas (ghairu mahdlah). Bangunannya yang  besar, indah dan bersih sangat didambakan, namun masih kurang bermakna apabila tidak ada aktivitas syi’ar Islam yang semarak. Shalat  berjama'ah merupakan parameter adanya kemakmuran Masjid, dan sekaligus menjadi indikator kereligiusan  umat Islam di  sekitarnya. Kegiatan-kegiatan  sosial, da'wah, pendidikan dan lain sebagainya juga akan menambah  kesemarakan dalam memakmurkan Masjid.
Masjid adalah Baitullah  tempat kita beribadah dan kembali kepada-Nya. Di Masjid kita mengabdi kepada Allah subhanahu wa ta’ala, berjama’ah dalam shaff-shaff yang teratur. Sikap dan perilaku egaliter dapat dirasakan, kebersamaan dan ukhuwah nampak dengan jelas, serta perasaan saling mengasihi sesama muslim terbentuk dengan baik. Di sini pula ghirah Islam dan kesatuan jama’ah menjadi nyata.
Di  masa Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, selain digunakan sebagai  tempat shalat  berjama'ah, Masjid juga memiliki fungsi sosial-budaya. Bagi umat Islam mengaktualkan kembali  fungsi  Masjid  sebagai tempat ibadah dan pusat kebudayaan adalah merupakan sikap kembali kepada  sunnah  Rasul;  yang semakin terasa  diperlukan di era globalisasi dengan segenap kemajuannya. Reaktualisasi fungsi dan peran Masjid adalah salah satu  jawaban untuk meraih kembali kejayaan umat Islam.
Dengan  mengaktualkan fungsi dan perannya berarti kita telah menempatkan Masjid pada posisinya  dalam masyarakat  Islam. Masjid menjadi pusat kehidupan umat. Artinya umat Islam menjadikan Masjid sebagai pusat aktivitas jama’ah-imamah serta sosialisasi kebudayaan dan nilai-nilai Islam. Pada gilirannya, insya  Allah, membawa umat pada keadaan yang lebih baik dan lebih islami.
Untuk merealisasikan fungsi dan peran Masjid di abad ke-15 Hijriyah diperlukan organisasi Dewan Kemakmuran Masjid yang mampu mengadopsi prinsip-prinsip organisasi dan management modern. Sehingga aktivitas yang diselenggarakan dapat menyahuti kebutuhan umat serta berlangsung secara efektif dan efisien. Kebutuhan akan organisasi Dewan Kemakmuran Masjid yang profesional semakin tidak bisa ditawar lagi mengingat kompleksitas kehidupan umat manusia yang semakin canggih akibat proses globalisasi, kemudahan transportasi, kecepatan informasi dan kemajuan teknologi.

MERUBAH BUDAYA ORGANISASI

Organisasi Dewan Kemakmuran Masjid secara kuantitas sudah banyak, namun sebagian besar kinerjanya masih sangat memprihatinkan.  Hal ini terlihat dengan kurang profesionalnya Pengurus maupun minimnya aktivitas yang diselenggarakan. Banyak faktor yang mempengaruhi kurang profesionalnya kebanyakan Pengurus  Dewan Kemakmuran Masjid, di antara yang penting adalah minimnya pengetahuan dan kemampuan berorganisasi mereka. Bahkan, ada di antara mereka yang belum mengenal apa itu ilmu organisasi dan management. Sehingga menimbulkan budaya organisasi yang kurang sehat dan dinamis.
Untuk itu, umat Islam perlu menata organisasi Dewan Kemakmuran Masjid yang sudah ada, terutama sistim organisasi dan managementnya. Merubah budaya organisasi bukan hal yang mudah karena akan menghadapi banyak kendala. Kendala-kendala itu muncul disebabkan adanya faktor-faktor internal dan eksternal, seperti misalnya:
1.      Budaya lama yang sulit menerima perubahan (status quo).
2.      Adanya orang-orang yang merasa kehilangan pengaruh atau tersingkir.
3.      Ketidaksiapan umat dalam menerima sistim baru.
4.      Sumber daya yang masih kurang mendukung.
5.      Kurang jelasnya informasi maupun belum adanya lembaga pemberdayaan (konsultan) Masjid yang handal.
6.      Belum adanya bukti yang dapat dijadikan contoh.
Adanya kendala bukan berarti kita harus menyerah, tetapi justru dituntut untuk lebih serius dalam membawa perubahan positif. Bila perubahan ini berhasil, insya Allah, kita akan menyaksikan organisasi Dewan Kemakmuran Masjid yang profesional di mana-mana. Mereka mampu mengelola aktivitas kemasjidan secara baik dan bisa saling bekerja sama di tingkat lokal maupun nasional.

MEMANFAATKAN ILMU ORGANISASI DAN MANAGEMENT 

Allah subhanahu wa ta’ala telah mengajarkan kepada umat manusia berbagai macam ilmu pengetahuan, baik quraniah maupun kauniah. Semua manusia, baik muslim maupun kafir, mendapat hak sama untuk mendapatkan pengetahuan, sebagaimana firman-Nya:
Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Paling Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.  (QS 96:3-5,  Al ‘Alaq).

Demikian pula, ilmu organisasi dan management adalah merupakan karunia Allah juga, yang diberikan kepada para hamba-Nya yang mau memperhatikan sunnatullah dan ciptaan-Nya di alam raya ini. Tidak ada salahnya bila kita mengadopsi keilmuan tersebut dengan menggunakan filter nilai-nilai Islam.
Kita tahu, bahwa ilmu organisasi dan management tumbuh secara terstruktur di dunia Barat dan kemudian berkembang dengan baik ke seluruh dunia, terutama Jepang. Mengingat mereka kebanyakan belum muslim, maka diperlukan seleksi. Diakui atau tidak, umat Islam telah memanfaatkannya. Karena itu diperlukan sentuhan nilai-nilai Islam dalam mengaplikasikannya. Bahkan, bilamana memungkinkan umat Islam dapat menghadirkan organisasi dan management yang islami.
Organisasi  dan  management  telah menjadi  bagian  yang  menyatu dengan  kehidupan manusia. Insya Allah, dengan memanfaatkannya suatu lembaga, termasuk organisasi Dewan Kemakmuran Masjid, dapat bekerja mencapai tujuan  secara efektif  dan efisien, serta dapat  mengantisipasi perkembangan organisasi ke depan. Orang-orang modern telah  mengaplikasikan  dalam berbagai aktivitas, baik yang bertujuan komersial maupun sosial, dan nyata-nyata  telah  memberi  banyak sumbangan  bagi  kemajuan lembaga mereka. Organisasi Dewan Kemakmuran Masjid bila ingin maju harus  mengadopsi  ilmu organisasi  dan  management modern.
Pada dasarnya penerapan organisasi dan management dalam sistim organisasi Dewan Kemakmuran Masjid adalah untuk mempermudah usaha mencapai  tujuan. Dengan  menerapkan  prinsip-prinsipnya, insya Allah, akan diperoleh beberapa keuntungan, di antaranya:
1.      Semua aktivitas dilakukan secara  terencana dan  direncanakan berdasarkan pertimbangan rasional serta dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Aktivitas diselenggarakan  secara  terorganisir  dengan  menghindari  terjadinya tumpang  tindih.
3.      Dalam melaksanakan aktivitas lebih terkoordinasi dengan sistim kepemimpinan dan tanggungjawab yang jelas.
4.      Pelaksanaan  aktivitas  maupun  hasilnya  dapat   mudah diawasi dan diarahkan sesuai dengan tujuan penyelengaraannya.

MENCARI ALTERNATIF FORMAT BARU
Di Indonesia telah berkembang organisasi Dewan Kemakmuran Masjid, atau dengan nama lainnya seperti: Dewan Kesejahteraan Masjid, Dewan Kepengurusan Masjid, Dewan Kemakmuran Masjid atau Pengurus Masjid; yang menjadikan Masjid sebagai titik pusat perhatiannya. Sementara faktor umat sebagai satu kesatuan jama’ah masih belum tersentuh dengan baik, sehingga menimbulkan kesenjangan dalam pembinaannya. Masjid dan umat kurang menyatu karena sistim jama’ah-imamah yang kurang tergarap.
Diperlukan kajian-kajian atau pemikiran -khususnya oleh Departemen Agama, IAIN, Universitas Islam dan Ormas Islam- tentang konsep kesatuan Masjid-jama’ah-imamah, agar dapat dihadirkan organisasi Dewan Kemakmuran Masjid yang mampu mengintegrasikan ketiganya. Namun, konsep tersebut tidak hanya untuk menyahuti pengorganisasian dalam suatu wilayah Masjid saja, tetapi juga membahas mengenai hubungan antar organisasi Ta’mir Masjid, baik di tingkat lokal maupun nasional. Juga, konsep tersebut tidak berhenti pada tataran filosofis-konsepsional saja, tetapi yang lebih penting adalah menjelma dalam konsep-konsep teknis-operasional yang dapat dilaksanakan secara langsung di lapangan.
Kalau sistim tersebut tersusun, kemudian diderivasi dalam petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan selanjutnya diaplikasikan dengan baik dalam komunitas muslim, insya Allah, kemakmuran Masjid dan jama’ahnya yang selama ini kita dambakan dapat menjadi kenyataan. Pada gilirannya, kebangkitan Islam dan islamisasi kehidupan umat manusia akan mengalami akselerasi; dan pada akhirnya, Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin dapat kita rasakan bersama. 

PENATAAN ORGANISASI TA’MIR MASJID

Saat ini perlu dihadirkan organisasi Dewan Kemakmuran Masjid yang mampu menyatukan Masjid, jama’ah dan imamah dalam suatu komunitas muslim. Konsep ini menekankan bukan hanya Masjid sebagai tempat aktivitas ibadah, tetapi juga umat Islam sebagai subyek sekaligus obyek dari aktivitas tersebut. Umat Islam di sekitar suatu Masjid membentuk satu kesatuan jama’ah, dan dibimbing oleh imamah Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid. Karakter yang ingin dikembangkan adalah demokratis, egaliter dan penuh partisipasi dengan dilandasi nilai-nilai Islam.
Format organisasi Dewan Kemakmuran Masjid ini memanfaatkan prinsip-prinsip organisasi dengan lebih serius, seperti adanya tujuan, visi dan misi yang jelas, departementasi dalam bidang-bidang kerja, hirarki kepengurusan yang diikuti adanya hak, wewenang dan tanggungjawab, pendelegasian tugas, pengaturan besarnya span of control, unity of command dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip management juga diaplikasikan dengan sungguh-sungguh, misalnya planning, organizing, actuating dan controlling (POAC) maupun yang lebih canggih misalnya Total Quality Management (TQM). Termasuk di dalamnya adalah Siklus Deming (PDCA),  Seven QC Tools, Lima-R, Management Mutu ISO, Gugus Kendali Mutu, Hoshin Planning dan lain sebagainya.
Pemikiran mendasar yang melatarbelakangi format organisasi Dewan Kemakmuran Masjid adalah karena semakin beragamnya kebutuhan da’wah islamiyah dan keinginan untuk melibatkan seluruh potensi umat dalam upaya-upaya memakmurkan Masjid serta kebutuhan dalam menyahuti kebangkitan Islam yang telah dicanangkan di abad 15 Hijriyah ini.

PENUTUP

Dalam mendukung kebangkitan Islam, Masjid perlu diposisikan sebagaimana fungsi dan perannya di masa Rasulullah dan para sahabatnya. Sehingga, Masjid dapat menjadi sentra aktivitas umat dalam memanfaatkan sumber daya yang ada untuk menuju dunia Islam yang lebih baik. Disayangkan, kebanyakan Masjid kita belum dikelola secara baik dengan sistim pengelolaan yang efektif dan efisien menuju pengamalan Islam secara kaffah. Karena itu diperlukan adanya format-format baru organisasi Dewan Kemakmuran Masjid yang mampu mengintegrasikan antara Masjid, jama’ah dan imamah, sehingga dapat memakmurkan Masjid dan umat Islam di sekitarnya.

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungan dan komentarnya pada Blog ini. Thanks atas setiap Komentar, Masukkan, Saran, dan Kritik Y dapat membangun blog ini agar lebih baik lagi kedepannya. Berkomentarlah sesuai dengan Isi Bahasan Artikel. Mohon dengan Sangat Kepada Sobat-sobat untuk tidak berkomentar Y berbau unsur:
- Sara
- Pornografi
- No Spam !!! [Komentar menyertakan link aktif akan otomatis terdelete]
Terima Kasih atas Kunjungannya Sobat,,
Salam Sukses dari AF Sahabat Artikel

 
Top