1.      Konsep Dasar Komite Sekolah
Komite Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansi kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan.
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (kepemendiknas nomor: 044/U/2002).

Tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah:
a.       Mewadahi dan menyalurkan aspirassi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan
b.      Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
c.       Menciptakan suasana dan kondisi trasparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (kepemendiknas nomor: 044/U/2002).
Adapun fungsi Komite Sekolah, sebagai berikut:
a.       Mendorong tumbbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
b.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
c.       Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
d.      Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1)      Kebijakan dan program pendidikan
2)      Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS)
3)      Kriteria kinerja satuan pendidikan
4)      Kriteria fasilitas pendidikan
5)      Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e.       Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan gguna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f.       Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
g.      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002)
2.      Peranan Komite Sekolah
Secara kontekstual, peran kkomite sekolah diantaranya sebagai berikut:
a.       Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
b.      Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan  di satuan pendidikan
c.       Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
d.      Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002)
Depdiknas dalam bukunya Partisipasi Masyarakat, menguraikan tujuh peranan komite sekolah terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni :
a.       Membantu meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan
b.      Melakukan pembinaan sikap dan perilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi sejak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan), keterampilan dan kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya.
c.       Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu
d.      Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa dan karyawan
e.       Memberikan penghargaan atas keberhasilan manajemen sekolah
f.       Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
g.       Meminta sekolah agar mengadakan pertemua untuk kepentingan tertentu (Depdiknas,2001:17)
Mengacu pada peranan komite sekolah terhadap peningkatan mutu pendidikan, sudah barang tentu memerlukan dana. Dana dapat diperoleh melalui iuran anggota sesuai kemampuan, sumbangan sukarela yang tidak mengikat, usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan komite sekolah
3.      Hubungan sekolah dengan Komite Sekolah
Sekolah bukanlah suatu lembaga yang terpisah dari masyarakat. Sekolah merupakan lembaga yang bekerja dalam konteks sosial. Sekolah mengambil siswanya dari masyarakat setempat, sehhingga keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan finansial masyarakat. Oleh karena itu, hubungan sekolah dengan masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam keseluruhan kerangka penyelenggaraan pendidikan.
Adanya hubungan yang harmonis antara sekolah dan masyarakat yang diwadahi dalam organisasi Komite Sekolah, sudah barang tentu mampu mengoptimalkan peran serta orang tua dan masyarakat dalam memajukan program pendidikan, dalam bentuk:
a.       Orang tua dan masyarakat membantu menyediakan fasilitas pendidikan, memberikan bantuan dana serta pemikiran atau saran yang diperlukan sekolah
b.      Orang tua memberikan informasi kepada sekolah tentang potensi yang dimiliki anaknya
c.       Orang tua menciptakan rumah tangga yang edukatif bagi anak (Depdiknas,2001:19)
Berkenaan dengan peningkatan hubungan sekolah dengan masyarakat, substansi pembinaannya harus diarahkan kepada meningkatkan kemampuan seluruh personil sekolah dalam:
a.       Memupuk pengertian dan pengetahuan orang tua tentang pertumbuhan pribadi anak
b.      Memupuk pengertian orang tua tentang cara mendidik anak yang baik, dengan harapan mereka mampu memberikan bimbingan yang tepat bagi anak-anaknya dalam mengikuti pelajaran
c.       Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang program pendidikan yang sedang dikembangkan disekolah
d.      Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang hambatan-hambatan yang dihadapi di sekolah
e.       Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta memajukan sekolah
f.       Mengikutsertakan orang tua dan tokoh masyarakat dalam merencanakan dan mengawasi program sekolah (Depdiknas,2001:20)

4.      Konsep Mutu Pendidikan
Mutu dalam konteks “hasil” pendidikan mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu. Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil tes kemampuan akademis, dapat pula prestasi bidang lain seperti olahraga, seni atau keterampilan tertentu (komputer, beragam jenis teknik, jasa). Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan dan sebagainya. (Umaedi,1999:9)
Pengertian mutu secara umum adalah gambaran dan kerakteristik yang menyeluruh dari barang-barang dan jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang ditentukan dalam konteks pendidikan. Penegertian mutu mencakup input, proses dan output pendidikan (Depdiknas Buku 1 MPMBS,2001:25)
Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena kebutuhan untuk keberlangsungan proses. Input pendidikan meliputi SDM dan perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses dan pencapaian target.
Proses pendidikan adalah berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut input, sedangkan sesuatu yang diperoleh dari hasil proses disebut output.
Output pendidikan merupakan hasil kinerja sekolah. Kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses/perilak sekolah.
A.     Penutup
1.      Kesimpulan
Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, meliputi:
a)      Peningkatan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam kemajuan sekolah, khususnya dukungan moril dan material
b)      Peningkatan kesejarteraan guru
c)      Pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran
d)      Pengawasan terhadap program pendidikan di sekolah. Upaya-upaya tersebut sudah dilakukan Komite Sekolah secara maksimal sesuai dengan kemampuan pengurus Komite Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
DAFTAR PUSTAKA
v  Depdiknas.2001, Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah, Jakarta: Depdiknas
v  Depdiknas.2001, Partisipasi Msyarakat, Jakarta: Depdikbud
v  Soenarya, Endang. 2000, Teori Perencanaan Pendidikan Berdasarkan Pendidikan Sistem. Yogyakarta: Adi Cita Karya Nusa
v  Umaedi.1999. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: Depdiknas
v  Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungan dan komentarnya pada Blog ini. Thanks atas setiap Komentar, Masukkan, Saran, dan Kritik Y dapat membangun blog ini agar lebih baik lagi kedepannya. Berkomentarlah sesuai dengan Isi Bahasan Artikel. Mohon dengan Sangat Kepada Sobat-sobat untuk tidak berkomentar Y berbau unsur:
- Sara
- Pornografi
- No Spam !!! [Komentar menyertakan link aktif akan otomatis terdelete]
Terima Kasih atas Kunjungannya Sobat,,
Salam Sukses dari AF Sahabat Artikel

 
Top