1.
Konsep Dasar
Komite Sekolah
Komite Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara
Pendidikan (BP3). Secara substansi kedua istilah tersebut tidak begitu
mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran
serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan.
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta
masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi
pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah,
jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (kepemendiknas
nomor: 044/U/2002).
Tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah:
a.
Mewadahi dan
menyalurkan aspirassi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan
b.
Meningkatkan tanggung
jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan
c.
Menciptakan
suasana dan kondisi trasparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan
dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (kepemendiknas
nomor: 044/U/2002).
Adapun fungsi Komite Sekolah, sebagai berikut:
a.
Mendorong
tumbbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu
b.
Melakukan
kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri)
dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
c.
Menampung dan
menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
diajukan oleh masyarakat
d.
Memberikan
masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1)
Kebijakan dan
program pendidikan
2)
Rencana
anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS)
3)
Kriteria
kinerja satuan pendidikan
4)
Kriteria
fasilitas pendidikan
5)
Hal-hal lain
yang terkait dengan pendidikan
e.
Mendorong orang
tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan gguna mendukung peningkatan
mutu dan pemerataan pendidikan
f.
Menggalang dana
masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan
g.
Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002)
2.
Peranan Komite Sekolah
Secara
kontekstual, peran kkomite sekolah diantaranya sebagai berikut:
a.
Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
b.
Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial,
pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
c.
Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
d.
Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan
pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002)
Depdiknas
dalam bukunya Partisipasi Masyarakat, menguraikan tujuh peranan komite sekolah
terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni :
a.
Membantu meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar
mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan
b.
Melakukan pembinaan sikap dan perilaku siswa. Membantu usaha
pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi sejak dini (kehidupan
berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela negara, kewarganegaraan,
berorganisasi, dan kepemimpinan), keterampilan dan kewirausahaan, kesegaran
jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan
budaya.
c.
Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu
d.
Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaksanaan
kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah,
kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa dan karyawan
e.
Memberikan penghargaan atas keberhasilan manajemen sekolah
f.
Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah (RAPBS)
g.
Meminta sekolah agar mengadakan pertemua untuk kepentingan tertentu
(Depdiknas,2001:17)
Mengacu
pada peranan komite sekolah terhadap peningkatan mutu pendidikan, sudah barang
tentu memerlukan dana. Dana dapat diperoleh melalui iuran anggota sesuai
kemampuan, sumbangan sukarela yang tidak mengikat, usaha lain yang tidak
bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan komite sekolah
3.
Hubungan sekolah dengan Komite Sekolah
Sekolah bukanlah suatu lembaga yang terpisah dari masyarakat.
Sekolah merupakan lembaga yang bekerja dalam konteks sosial. Sekolah mengambil
siswanya dari masyarakat setempat, sehhingga keberadaannya tergantung dari
dukungan sosial dan finansial masyarakat. Oleh karena itu, hubungan sekolah
dengan masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam keseluruhan
kerangka penyelenggaraan pendidikan.
Adanya
hubungan yang harmonis antara sekolah dan masyarakat yang diwadahi dalam
organisasi Komite Sekolah, sudah barang tentu mampu mengoptimalkan peran serta
orang tua dan masyarakat dalam memajukan program pendidikan, dalam bentuk:
a.
Orang tua dan masyarakat membantu menyediakan fasilitas pendidikan,
memberikan bantuan dana serta pemikiran atau saran yang diperlukan sekolah
b.
Orang tua memberikan informasi kepada sekolah tentang potensi yang
dimiliki anaknya
c.
Orang tua menciptakan rumah tangga yang edukatif bagi anak
(Depdiknas,2001:19)
Berkenaan
dengan peningkatan hubungan sekolah dengan masyarakat, substansi pembinaannya
harus diarahkan kepada meningkatkan kemampuan seluruh personil sekolah dalam:
a.
Memupuk pengertian dan pengetahuan orang tua tentang pertumbuhan
pribadi anak
b.
Memupuk pengertian orang tua tentang cara mendidik anak yang baik,
dengan harapan mereka mampu memberikan bimbingan yang tepat bagi anak-anaknya
dalam mengikuti pelajaran
c.
Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang program pendidikan
yang sedang dikembangkan disekolah
d.
Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang
hambatan-hambatan yang dihadapi di sekolah
e.
Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta
memajukan sekolah
f.
Mengikutsertakan orang tua dan tokoh masyarakat dalam merencanakan
dan mengawasi program sekolah (Depdiknas,2001:20)
4.
Konsep Mutu Pendidikan
Mutu
dalam konteks “hasil” pendidikan mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah
pada setiap kurun waktu tertentu. Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan
(student achievement) dapat berupa hasil tes kemampuan akademis, dapat pula
prestasi bidang lain seperti olahraga, seni atau keterampilan tertentu
(komputer, beragam jenis teknik, jasa). Bahkan prestasi sekolah dapat berupa
kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin,
keakraban, saling menghormati, kebersihan dan sebagainya. (Umaedi,1999:9)
Pengertian
mutu secara umum adalah gambaran dan kerakteristik yang menyeluruh dari
barang-barang dan jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan
yang ditentukan dalam konteks pendidikan. Penegertian mutu mencakup input,
proses dan output pendidikan (Depdiknas Buku 1 MPMBS,2001:25)
Input
pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena kebutuhan untuk
keberlangsungan proses. Input pendidikan meliputi SDM dan perangkat lunak serta
harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses dan pencapaian
target.
Proses
pendidikan adalah berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang
berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut input, sedangkan sesuatu
yang diperoleh dari hasil proses disebut output.
Output
pendidikan merupakan hasil kinerja sekolah. Kinerja sekolah adalah prestasi
sekolah yang dihasilkan dari proses/perilak sekolah.
A.
Penutup
1.
Kesimpulan
Berdasarkan
rumusan masalah dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya yang
dilakukan oleh Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, meliputi:
a)
Peningkatan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam kemajuan
sekolah, khususnya dukungan moril dan material
b)
Peningkatan kesejarteraan guru
c)
Pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran
d)
Pengawasan terhadap program pendidikan di sekolah. Upaya-upaya
tersebut sudah dilakukan Komite Sekolah secara maksimal sesuai dengan kemampuan
pengurus Komite Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
DAFTAR
PUSTAKA
v
Depdiknas.2001, Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis
Sekolah, Jakarta: Depdiknas
v
Depdiknas.2001, Partisipasi Msyarakat, Jakarta: Depdikbud
v
Soenarya, Endang. 2000, Teori Perencanaan Pendidikan Berdasarkan
Pendidikan Sistem. Yogyakarta: Adi Cita Karya Nusa
v
Umaedi.1999. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: Depdiknas
v
Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas kunjungan dan komentarnya pada Blog ini. Thanks atas setiap Komentar, Masukkan, Saran, dan Kritik Y dapat membangun blog ini agar lebih baik lagi kedepannya. Berkomentarlah sesuai dengan Isi Bahasan Artikel. Mohon dengan Sangat Kepada Sobat-sobat untuk tidak berkomentar Y berbau unsur:
- Sara
- Pornografi
- No Spam !!! [Komentar menyertakan link aktif akan otomatis terdelete]
Terima Kasih atas Kunjungannya Sobat,,
Salam Sukses dari AF Sahabat Artikel